Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada bukan bergerak lagi di dalam media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi serta TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga pada waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, beliau bukan mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya beliau sejumlah memperkenalkan barang tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Mulai Pekan (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey dapat disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi dan juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar serta Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






