Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba dalam Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DKI Jakarta pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya di dalam struktur yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada pengaplikasian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah menawan perhatian rakyat kemudian menjadi salah satu topik pembicaraan hangat ke media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya sama-sama kuasa hukum juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Tanah Air yang digunakan taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang digunakan sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya bukan ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang pada hadapan para wartawan yang digunakan menunggunya pada lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang mana juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesi (PSI) ini meninggalkan tempat kejadian yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki kerap dimasukkan sebagai sedan sport itu mempunyai nomor polisi B 1923 KSG, juga hal ini turut menawan perhatian media yang mana meliput kehadirannya di dalam KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang dimaksud digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang mana diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang dimaksud juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah terjadi dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang tersebut dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Simbol Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang dimaksud mencapai Simbol Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






