Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod

JAKARTA – Beredar di area media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimaksud ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang dimaksud berada pada kawasan perairan laut Kota Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan korupsi pada balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan perairan laut Kota Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung memohonkan bantuan permintaan dokumen untuk Kades Kohod berbentuk buku letter C Desa Kohod yang digunakan berkaitan dengan kepemilikan tanah pada lokasi pemasangan pagar laut dalam perairan Wilayah Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang dimaksud ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang dimaksud beredar itu surat dari kita. Saya telah konfirmasi ke teman-teman di dalam Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dijalankan secara proaktif pada mengakumulasi material data keterangan. “Itu yang tersebut saya ungkapkan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan substansi data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, sebab ini, kan, belum pro justicia. Nah, di area di sini perlu ada kehati-hatian kami juga di menjalankan tugas ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Mingguan (26/1/2025) lalu, pagar laut yang dimaksud tersisa sepanjang 14,6 km. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang tersebut telah dibongkar mencapai 15,5 km yang digunakan terbagi pada tiga titik.
“Kini, sisa pagar laut yang dimaksud masih tertancap dalam dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang tersebut membentang di tempat wilayah Tangerang,” kata Wira pada keterangannya yang dimaksud diterima iNews Dunia Pers Group, Akhir Pekan (26/1/2025).






