Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, otoritas Beri Sederet Insentif bagi Publik

JAKARTA – Publik Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen yang mana berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, otoritas Indonesia sudah pernah mengambil langkah dengan memberikan insentif pada beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga perkembangan perekonomian lalu kebugaran APBN guna melakukan penyelenggaraan dalam semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok rakyat menengah ke bawah lalu UMKM yang digunakan berpotensi terdampak menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif dan juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat memacu perkembangan dunia usaha yang bergantung pada penyelenggaraan yang dimaksud efektif juga kebijakan pendukung.
“Insentif dan juga stimulus yang digunakan diberikan pemerintah miliki kemungkinan untuk menggalakkan peningkatan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang Diberikan
Insentif berhadapan dengan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh eksekutif Indonesia untuk kelompok warga menengah ke bawah yang mana rentan terdampak dan juga sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang digunakan telah terjadi ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah lama tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif dan juga stimulus yang mana diberikan pemerintah umumnya telah lama dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan juga mengupayakan peningkatan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, dan juga Minyak Kita tetap saja pada bilangan bulat 11 persen, yang mana berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan merupakan 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima kegunaan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) dan juga kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga jual jual sampai Rp5 miliar melawan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 kemudian 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan hasil penjualan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin lalu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






