Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap pernyataan menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja pada Indonesia yang terdaftar inisiatif Garansi Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan apabila implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang dimaksud bukanlah merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang digunakan disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang mana lebih tinggi lama di pencairan khasiat jaminan pensiun. Hal ini khususnya bagi perusahaan yang digunakan menerapkan usia pensiun di area bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu mengantisipasi pencairan faedah masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Kalangan pengusaha perusahaan juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk warga mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar rakyat miliki masa persiapan menuju pensiun, khususnya terkait literasi keuangan serta perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang tersebut lebih banyak panjang untuk pencairan faedah pensiun, pemerintah bersatu dengan perusahaan serta karyawan perlu bekerja mirip untuk menegaskan pekerja kita mempunyai kesiapan finansial yang digunakan memadai,” ujar Shinta di keterangan resminya.
Kebijakan ini tak dan juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang dimaksud cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan juga strategi industri mereka. Perusahaan yang mana sedang melakukan ekspansi industri tetap saja dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan keinginan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada permintaan lalu strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.
APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan juga kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia bidang usaha secara keseluruhan.






