Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video menyebar dalam media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di tempat Jalan Daan Mogot, Ibukota Indonesia Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet dikarenakan merusak prasarana umum lalu membahayakan keselamatan. “Perusak infrastruktur umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang digunakan mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi dalam bentuk kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau tambahan dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling berbagai Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih banyak terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang dimaksud jelas serta sanksi yang tersebut berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan juga disiplin berlalu lintas pada kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan penegakan hukum yang tersebut tegas juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi kemudian edukasi untuk publik mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas juga menghormati hak pengguna transportasiumum.






