Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang tersebut Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang tersebut berlaku sekarang itu tidak ada boleh. Siapa yang digunakan membolehkan itu, dapat terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, Ibukota Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang dimaksud ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, terlibat juga atau membiarkan korupsi padahal beliau bisa saja ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menyebabkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD meminta-minta warga terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang digunakan diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo dapat mengungkapkan apa cuma dikarenakan beliau Presiden yang dimaksud terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar bukan terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






