Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memohon hukuman bagi koruptor yang merugikan negara hingga banyak triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo buntut vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis yang digunakan dianggap terlalu ringan padahal merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menegaskan sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan sebuah rasa keadilan. Nasrullah pun menyinggung hukuman maksimal juga minimum yang dimaksud diatur pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
“Berat ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan, akibat berat ringannya sebuah hukuman pada di Undang-Undang pun sudah ada ada cantuman, Undang-Undang Tipikor misalnya Pasal 2 maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup minimum 4 tahun,” kata Nasrullah di acara Interupsi iNews TV bertajuk ‘Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?’ pada Kamis (2/1/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan hukum dugaan korupsi yang dimaksud semata-mata mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus yang disebutkan diduga yakni Harvey Moeis terkait tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah akibat dianggap terlalu ringan.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai dikarenakan telah terjadi merugikan negara hingga banyak miliar. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo pada arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, 30 Desember 2024.






