Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pemilihan umum akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan juga DPR. Kami sebagai pelopor pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang juga akan patuh kemudian taat pada konstitusi lalu undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga belaka memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pilpres pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai serta itu bagian yang digunakan akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang dimaksud akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat sama-sama Komisi II DPR. Tito mengatakan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang disebutkan pada satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh belaka salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyampaikan kajian lebih tinggi mendalam melawan wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi pemilihan kepala daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang digunakan akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU pemerintahan Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.






