Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di area luar kegiatan kampus hingga perundungan di area Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Pengetahuan Penyakit Dalam Fakultas Bidang kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di area kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di area dunia institusi belajar kedokteran ini semakin menghasilkan masyarakat prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Bidang Kesehatan Warga Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti tindakan hukum ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan di area Indonesia ini mulai darurat moral serta perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di area prodi kedokteran sekarang, otoritas harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini sudah ada tergolong darurat moral lalu kriminal, sehingga tidaklah boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan tiada cukup jikalau hanya sekali menghentikan prodi yang dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis dan juga menindak para pelaku dan juga mengubah sistem sekolah yang digunakan ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi dikarenakan sistim sekolah yang mana kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang mana memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa orang faktor yang digunakan mendasari ramainya perbuatan perundungan pada prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud dapat terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di tempat Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter dalam Indonesia dikelola serta dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang digunakan berkuasa mutlak menentukan siapa yang boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada institusi belajar kedokteran di area Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah sanggup bekerja keras membasmi hal yang digunakan bisa jadi terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Kesehatan dalam Indonesia. Salah satunya tentang ujian penerimaan pelajar yang dimaksud harus dibuat transparan serta menghapus penerimaan siswa melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran dan juga indikator yang digunakan ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu juga moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.






