Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menetapkan 9 dituduh baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terperiksa yang tersebut masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah pernah dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, telah diadakan pencegahan (pencekalan) supaya tidaklah bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam menghimpun informasi perihal keberadaan yang mana bersangkutan.
“Kita sedang menghimpun informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah sebab sakit misalnya atau memang benar tidak ada di tempat tempat, semua informasi itu akan kita dalami serta update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang dimaksud telah terjadi ditetapkan terdakwa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 pada antaranya telah dilakukan diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga juga segera dilaksanakan penjara selama 20 hari kedepan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung, DKI Jakarta Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan pemidanaan oleh penyidik, terlebih dahulu dijalankan penangkapan yang mana dilaksanakan pada hari ini juga di area Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terperiksa yang mana dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






