Indonesia Bakal Punya Bank Emas di tempat 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan pada balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di dalam semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang tersebut diadopsikan menjalankan Bullion Bank.
Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), lalu PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk serupa BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick pada waktu ditemui pada kawasan Ibukota Selatan, Rabu (11/12/2024).
Dia juga memverifikasi BUMN punya cadangan emas yang mana cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang kemarin Freeport lalu Antam telah kerja sama, kita sudah ada ada cadangan emas yang mana cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.
Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan bisnis yang digunakan berkaitan dengan emas pada bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dimaksud dilaksanakan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan pada menyelenggarakan kegiatan bisnis bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK pelopor kegiatan usaha bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan bidang usaha bullion, pentahapan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kemudian penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik kemudian manajemen risiko bagi LJK pengurus kegiatan bisnis bulion, penerapan inisiatif anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, kemudian pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud kemudian proteksi konsumen, dan juga sistem pelaporan.
“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk menggerakkan LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap keinginan emas, termasuk monetisasi emas yang mana masih idle di tempat masyarakat,” kata Agusman.






