Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan komoditas kecantikannya di dalam TikTok.
Richard Lee sendiri sudah pernah diperiksa lalu sudah pernah menyerahkan banyak bukti yang tersebut menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh kelompok penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengatakan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu di area Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Customer nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tidak ada dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di tempat kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang dimaksud diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang tersebut dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, jikalau terbukti bersalah di perkara ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang tersebut jelas tindakan hukum yang dilaporkan sudah ada di area proses pada penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif dan juga Richard Lee ini terkait item kecantikan yang digunakan marak terjadi dikalangan figur umum yang dimaksud muncul dalam media sosial, dalam mana Doktif dinilai merendahkan produk-produk kecantikan Richard Lee pada unggahan di dalam TikTok.






