Nasional

Melihat dari Dekat Pemeriksaan Keimigrasian Kru Kapal Kontainer dalam Pelabuhan Belawan

MEDAN – Kru kapal yang tersebut masuk atau meninggalkan wilayah Indonesia harus menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh pihak Imigrasi . Pemeriksaan ini dijalankan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen keimigrasian para kru.

Bagaimana proses pemeriksaan keimigrasian yang dimaksud dilakukan? Pada Rabu (11/12.2024) siang, SINDOnews mengawasi segera pemeriksaan keimigrasian yang dimaksud diadakan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di area Pelabuhan Belawan , Sumatera Utara.

Siang itu, petugas Imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan keimigrasian kru Kapal MSC Janis 3 yang dimaksud baru datang dari Singapura. Kapal kontainer berbendera Liberia yang disebutkan bersandar dalam Pelabuhan Belawan sekitar 18 jam.

Sebelum kapal bersandar, biasanya akan ada agen perjalanan yang mana memberikan informasi untuk pihak Imigrasi terkait kedatangan kapal tersebut, kemudian jumlah total krunya. Petugas Imigrasi kemudian merapat ke kapal tersebut.

Melihat dari Dekat Pemeriksaan Keimigrasian Kru Kapal Kontainer di area Pelabuhan Belawan

Untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian kru kapal, petugas Imigrasi naik menggunakan tangga akomodasi. Setelah masuk ke salah satu ruangan kapal, petugas Imigrasi diberikan dokumen juga paspor para kru kapal tersebut. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang digunakan telah dilakukan disiapkan.

Satu per satu paspor kru kapal di-scan oleh manusia petugas Imigrasi. Kemudian identitas kru kapal yang dimaksud muncul dalam layar laptop petugas. Setelah dicek serta identitasnya sesuai, paspor kru kapal yang dimaksud akan diberi tanda cap masuk oleh petugas lainnya. Pemeriksaan keimigrasian kru kapal itu pun selesai.

“Kita tadi baru semata melaksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian kedatangan kapal, kebetulan dari Singapura, terhadap awak kapalnya, krunya. Tadi ada berjumlah 23 orang, telah selesai kita laksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Teknologi Data lalu Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ardian P Putro.

Ardian menambahkan, pihaknya hanya saja memeriksa kru kapal yang tersebut masuk atau akan meninggalkan dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Belawan. Sementara, bidang pemeriksaan lainnya diadakan oleh pihak Bea Cukai. Ada juga pemeriksaan karantina.

Dalam sepekan, kata Ardian, ada sekitar lima sampai enam kapal masuk atau meninggalkan pelabuhan ini. “Lama kapal bersandar macam-macam. Kapal ini (MSC Janis 3) tiada lama, hanya saja 18 jam maksimal, pasca itu akan berangkat lagi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button