Mengungkap Sisi Konstruktif serta Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) serta Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi lalu kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di tempat melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan bukanlah tiada kemungkinan besar pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, lalu Bappebti).
“Perlu effort yang digunakan besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, dan juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap lapangan usaha keuangan digital kemudian kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan tiada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik juga pengamanan konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI kemudian OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk melakukan konfirmasi proteksi konsumen mampu optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan juga peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih tinggi lanjut. Komisi XI dapat memfasilitasi pelaku bidang dan juga regulator terkait,” pungkas Najib.






