Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang mana Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan perkara Bali Nine yang mana dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang mana terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia tiada memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud telah lama ditandatangani eksekutif Indonesia yang mana diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status merek tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan mereka itu ke Australia di status narapidana. pemerintahan Indonesia tiada memberikan pengampunan di bentuk apa pun,” kata Yusril, Hari Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, eksekutif Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia lalu kebijakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman kemudian kawan-kawan akan dimasukkan pada daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status dan juga perlakuan terhadap Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia juga Australia berjanji untuk senantiasa bekerja sebanding pada isu-isu yang tersebut menyangkut kepentingan dengan sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






