Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – pemerintahan semakin serius pada melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif belaka tiada cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang dimaksud lebih banyak kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di area Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pemeliharaan anak dalam dunia digital bukan bisa jadi hanya sekali mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang dimaksud selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang digunakan berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan meyakinkan sistem digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika media tiada menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka dia akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga meningkatkan kekuatan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE serta UU PDP.
“Presiden sudah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa proteksi anak di tempat ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang digunakan segera diterapkan demi masa depan yang lebih lanjut aman bagi generasipenerusbangsa.






