Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan perkara MT Arman

Batam – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengharapkan pemerintah segera menuntaskan perkara kapal super tanker MT Arman 114 agar bukan berlama-lama di perairan, sebab dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan.
“Laut Kepri ini luar biasa, ada tindakan hukum MT Arman 114 yang mana saya sangat khawatir. Ketika sudah ada inkrah ke pengadilan, sampai sekarang masih berlego jangka di situ (perairan Batu Ampar),” kata Distrawandi dikonfirmasi di Batam, Senin.
Dia mengatakan sudah lebih banyak 1 tahun kapal berbendara Iran yang disebutkan lego jangkar di perairan Batu Ampar Perkotaan Batam. Kondisinya pada waktu ini memprihatinkan, berkarat, dan juga miliki muatan minyak.
“Nah saya khawatir, bisa-bisa berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bertahun, pipanya bisa jadi bocor, lalu sanggup juga meledak, minyak sejumlah itu tumpah, siapa yang tersebut bertanggungjawab terhadap hal ini,” katanya.
Menurut dia, keberadaan MT Arman 114 dalam perairan Batam juga mengganggu aktivitas nelayan. Karena nelayan Batam miliki zona penangkapan ikan yang digunakan sempit jika dibandingkan dengan nelayan lainnya.
Saat ini total nelayan Perkotaan Batam ada sekitar 3.000 yang digunakan tersebar ke 12 kecamatan serta didominasi oleh nelayan yang digunakan menggunakan kapal pancung kemudian mesin gantung.
Sementara itu, nelayan menghadapi tantangan zona penangkapan ikan yang tersebut semakin sempit, dikarenakan selain batas laut jarak antara Negara Indonesia dengan Singapura sangat dekat hanya sekali 9 mill, ditambah perairan Batam padat aktivitas pelayaran kapal, nelayan pun kesulitan mencari ikan.
“Kami berharap cepat direalisasikan, jangan sampai mengganggu aktivitas lingkungan lalu aktivitas nelayan,” kata Distrawandi.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Kejaksaan Negeri Batam sudah ada mengatur rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura.
Kapal bertonase 15.6880 GT yang disebutkan ketika ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter. Rencananya dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Pusat Kota Batam.
Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini terjadi Juli 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 11 Juli 2024 di vonis tindakan hukum MT Arman 114 menetapkan kapal yang dimaksud beserta kargo juga muatan light crude oil kurang lebih tinggi 272.629, 067 M atau senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Artikel ini disadur dari Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan kasus MT Arman






