Perkuatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Perkuatan struktur organisasi Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan juga Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat kemudian visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang menyebabkan hambatan yang kompleks dan juga dinamis pada perencanaan, pemanfaatan, dan juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang mana tepat pada menghadapi serta menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini lalu di dalam masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di dalam Jakarta, Mingguan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) yang tersebut terbit pada Hari Jumat 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan juga Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini oleh sebab itu KKP mengalami hambatan Wooden Bucket Syndrom pada mana beban yang diemban di penataan ruang laut tak sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang mana dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang dimaksud berkaitan dengan sinergi serta kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang tersebut khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan sebab beban kerja yang tersebut dihadapi KKP pada waktu ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus diadakan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal dan juga eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, peluang kontribusi terhadap KKP, lalu lingkup kerja sebanding antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang tersebut kami lakukan terkait isu-isu strategis yang dihadapi menunjukkan banyaknya hambatan penataan ruang laut yang dimaksud berada pada kuadran complex lalu complicated yang mana berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan pada mengelolan ruang laut yang digunakan lebih besar baik lalu berkeadilan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang digunakan memahami dan juga menguasai permasalahan kemudian kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus memiliki leadership kuat dan juga integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang cuma memahami permasalahan namun tidaklah dibarengi dengan leadership kuat, tidak ada akan efektif di menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang digunakan telah lama berkecimpung pada konteks pada melawan tentu akan paham luar pada hambatan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang digunakan mempunyai kualifikasi memahami permasalahan dan juga miliki pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil tindakan serta integritas yang mana tinggi merupakan sosok yang mana sangat dibutuhkan untuk orang Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






