Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terdakwa baru pada persoalan hukum pengelolaan keuangan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terperiksa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terdakwa usai diadakan pemeriksaan oleh pasukan penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah terjadi menemukan bukti yang dimaksud cukup adanya perbuatan pidana yang dimaksud diadakan oleh IR yang digunakan ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers dalam Kejagung RI, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, terperiksa didyga telah lama melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang disebutkan diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa orang Mata Uang Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi kemudian enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo lalu Kepala Divisi Pengembangan Usaha juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






