PPN 12% Batal untuk Semua Barang juga Jasa, Kemungkinan Penerimaan Rp75 Billion Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan prospek penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang disebutkan akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang lalu jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang juga jasa) otomatis ada sesuatu yang mana hilang, yang digunakan kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi dalam sisi yang tersebut lain, di dalam antaranya ada ekstensifikasi juga intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing di tempat Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali kemungkinan penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang mana harus saya jalankan di dalam tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, kemungkinan pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan datang dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Mata Uang Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan telah menghitung kemungkinan penerimaan dari skema PPN 12 persen semata-mata untuk barang mewah akan segera tambahan kecil.






