Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di tempat 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang dimaksud akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tak akan segera dikenakan untuk semua minuman yang mana termasuk di kelompok MBDK. eksekutif sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis di kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan mampu semata diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang mana tambahan rendah gula (less sugar) dan juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di harga jual jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak dengan segera pada banyak emiten , khususnya perusahaan yang tersebut berfokus pada jualan item minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang digunakan mempunyai barang terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang dimaksud memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di tempat mana tarif cukai MBDK yang tersebut dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di tempat negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tak mencantumkan kriteria hasil MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, item MBDK yang mana dipungut cukai yakni, komoditas MBDK tanpa komponen tambahan pangan pemanis dengan kadar gula tambahan dari 6 gram per 100 ml juga komoditas MBDK yang mengandung komponen tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.






