Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut pada Jalan Raya, pemerintahan Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di dalam jalan raya. Kelebihan muatan lalu dimensi truk yang digunakan melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan juga kematian dalam jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan lalu Pembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” dalam Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di area jalan raya:
1. Kendaraan tak laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang tersebut tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, dan juga lampu mati.
2. Sopir truk yang dimaksud tak kompeten: Kurangnya pelatihan kemudian kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
3. Pengawasan yang dimaksud lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tambahan tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap memperlihatkan menjadi pencabut nyawa dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di dalam negeri yang mana bukan berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data serta Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan lalu infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang mana melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang tersebut “Jalan di dalam Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang mana signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Manufaktur serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kegiatan penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tidaklah bergerak di menyokong kegiatan penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






