Indonesia Tidak Akan Menawarkan iPhone 16 Jika belaka Produksi Sistem Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap memperlihatkan melarang transaksi jual beli iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di tempat Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran lalu transaksi jual beli model iPhone 16 akibat Apple gagal memenuhi peraturan pembangunan ekonomi lokal yang dimaksud mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material di negeri.
Pada pada waktu yang tersebut sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag di area Pulau Batam, yang digunakan diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan lebih tinggi lanjut terkait kesepakatan penyelenggaraan pabrik di tempat kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengirimkan iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada di dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






