Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang akan melarang anak-anak pada bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, juga menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dalam dunia ini.
Partai-partai besar menyokong RUU yang digunakan akan menyebabkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik di menghindari anak-anak muda memiliki akun media sosial.
Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM kemudian aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko penting yang mana ditimbulkan oleh sistem media sosial, tetapi tidaklah membantu larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang melarang anak pada bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Awal Minggu lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang tersebut disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. menyatakan terhadap komite di area DPR itu bahwa platform digital milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan kritis tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak lalu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil kemudian Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil dan juga menjadikannya undang-undang pada bentuk yang mana diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang mana miliki Facebook juga Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang digunakan dikatakan oleh para orang tua di area Australia terhadap kami, tentang cara yang mana mudah juga efektif bagi dia untuk mengatur kontrol juga mengurus pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan miliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman lalu denda mulai diberlakukan.






