UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang digunakan semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis perniagaan mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek kegiatan ekonomi bagi UMKM dan juga koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bidang usaha kecil kemudian menengah juga memperluas kesempatan kerja di tempat sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, dikutipkan Hari Minggu (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih tinggi sehat, perubahan meningkat, serta khasiat dunia usaha lebih lanjut merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan juga koperasi ini miliki banyak tantangan, salah satunya dikarenakan lapangan usaha pertambangan miliki karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang digunakan signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM juga koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan lalu lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda kegiatan ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi sanggup memenuhi keinginan modal awal yang mana besar.
“Perlu juga pendampingan teknis serta manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan dan juga asistensi teknis bagi UMKM dan juga koperasi agar merekan mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya sekali itu, harus ada skema kemitraan yang dimaksud sehat. Itu artinya, regulasi harus melakukan konfirmasi bahwa UMKM serta koperasi bukan hanya sekali menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai kesempatan mengalami perkembangan secara mandiri di rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.






