Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersatu dua orang lainnya sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga dituduh ditahan di area Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang banyak Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai banyak Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sebagian Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), lalu Dolar Singapura (SGD) pada rumah lalu mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sebagian sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






