Australia Siapkan RUU Larangan Anak di area Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu pada bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini dan juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan juga ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang dimaksud melarang pengaplikasian media sosial di dalam kalangan anak pada bawah umur pada dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil lantaran “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak serta ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang digunakan melarang pemakaian media sosial oleh anak di tempat bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merekan yang memiliki izin orang tua.






