Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan belaka menguji tata cara penetapan terdakwa yang tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua telah dilaksanakan berdasarkan prosedur juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang tersebut dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang dimaksud sudah ada ditunjukkan oleh KPK dalam muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam serta tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengawasi persidangannya, saya mengamati praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






