Sistem royalti musik ke Indonesia: Hak musisi lalu mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik selalu berubah jadi perbincangan menantang dalam sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang dimaksud kuat pada penghimpunan kemudian pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral kemudian hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan juga tidak ada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau bukan mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang mana merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif yang tersebut memungkinkan pencipta memperoleh faedah sektor ekonomi menghadapi karyanya, termasuk melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik juga lagu, hak dunia usaha ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak dunia usaha suatu ciptaan atau barang hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin penyelenggaraan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan juga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan juga mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang mana memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang disebutkan dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang mana menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang dimaksud wajib membayar royalti adalah pelopor acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran direalisasikan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang mana ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum juga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum kemudian HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pemakaian karya musik pada masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dikerjakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang tersebut dihimpun di Sistem Data Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika terjadi sengketa melawan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi terhadap LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan pada negara lain, seperti Perancis, Jerman, serta Amerika Serikat, yang digunakan miliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan kemudian akuntabel. Indonesia sendiri terus memacu transparansi kemudian efisiensi sistem ini demi menjamin proteksi hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan biosfer musik Indonesi berubah menjadi tambahan baik dan juga profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan juga musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






