Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut di area perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, persoalan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan perkara yang disebutkan bisa jadi menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila bukan berbasis pada fakta yang dimaksud kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak melawan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di area wilayah perairan yang dimaksud seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang tersebut jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak semata-mata keadilan yang dimaksud terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi juga kepastian hukum pada Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan datang terus-menerus mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang digunakan dipenuhi kepentingan dan juga prasangka, tak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka yang digunakan menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut di dalam Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang digunakan sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidaklah tergesa-gesa berasumsi adanya tindakan korupsi pada perkara ini tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini tidaklah berdasar, konsekuensinya tidak semata-mata cuma mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa saja memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tak konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang mana jelas, bukanlah sekadar opini serta asumsi belaka,” tuturnya.






