UMKM kemudian Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Bidang Studi Sosial kemudian Pengetahuan Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi bisa jadi menunjang perputaran sektor ekonomi nasional juga meninggal daya dunia usaha yang mana selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau merek sumber dayanya menunjang untuk mengatur tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] perekonomian akan bagus,” ujar Kristian pada sebuah diskusi, dikutipkan Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM pada mengurus tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah dan juga dipilih UMKM mana cuma yang digunakan layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang dimaksud mana dulu lah. Ada porsinya serta itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang mana pertama, cuma UMKM yang tersebut punya kompetensi.”
Oleh sebab itu, menurut Kristian, pemerintah harus memverifikasi bahwa para UMKM juga koperasi yang dimaksud diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu metode dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM kemudian koperasi], kemudian di tempat lapangannya tak diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan acara dengan kapasitas di dalam lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor pada lapangan yang mana menentukan ini akan dapat berhasil atau enggak.”






