Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa saja diadakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang dimaksud mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Menguatkan Industri Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang tersebut harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan lalu finalisasi oleh pemerintah serta regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang mana tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga sudah tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Hal ini untuk menegaskan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar lalu soft landing, sehingga, tiada mengganggu kegiatan operasional serta proses kegiatan bisnis yang tersebut sudah pernah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya lingkungan pengaturan serta pengawasan yang digunakan terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menegaskan kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga proteksi konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang mana masih dalam kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga memiliki risiko yang tersebut tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menegaskan aspek pengamanan bagi konsumen kemudian investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap penduduk terkait faedah serta risiko dari asetini,”katadia.





