Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang digunakan mengumumkan dirinya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang dimaksud keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan biaya pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert di area persidangan lanjutan dalam PN Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidaklah dapat memenuhi target dikarenakan petani lebih lanjut memilih mengikuti pelelangan gula pada bursa dengan tarif yang lebih banyak tinggi dibandingkan harga jual pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin nilai tukar gula agar tidaklah jatuh di tempat bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah ada puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tiada dipaksa melepas gula, tebu merek di area nilai yang tersebut dalam melawan nilai tukar yang dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa pada masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka itu supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah sanggup memasarkan gula atau tebunya di tempat berhadapan dengan tarif itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tiada ada masalah. Jadi jelas tidak ada ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang mana menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu bursa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di dalam akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di area pasar,” ujar Tom.






