Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya memperjuangkan nasib serta melindungi mata pencaharian para anggotanya yang mana bekerja dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi program prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang digunakan mayoritas bekerja pada sektor pabrik rokok, terlebih di dalam berada dalam tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di dalam bidang tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang dimaksud mencapai sekitar 5.250 orang, akibat merupakan sumber penghasilan yang digunakan halal serta legal.
“Mayoritas anggota kami yang mana bekerja dalam sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang mana menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidaklah ada lapangan kerja lain yang mampu mengangkat ribuan tenaga kerja dengan institusi belajar terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, sektor tembakau berada dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang mencakup aturan-aturan yang digunakan berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan dan juga pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan telah terjadi disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali lapangan usaha tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang digunakan ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang dimaksud akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang mana menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang tersebut mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Kesejahteraan ini.
“Kami prihatin dan juga sangat kecewa berhadapan dengan aturan-aturan yang mana didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan lalu aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di area mana-mana. eksekutif juga tidaklah miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Aspek Kesehatan malah merancang aturan baru yang dimaksud akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, sektor tembakau sedang berupaya pulih juga menanti realisasi kebijakan cukai yang tersebut dikabarkan tak naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk bukan meningkatkan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang mana tepat mengingat sektor ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, langkah tak naiknya cukai pada 2025 diharapkan tak menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggikan cukai secara besar pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa sektor tembakau adalah sektor padat karya. Oleh dikarenakan itu, kami sangat berharap para calon pemimpin area sentra produksi sektor tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami lalu memberikan pengamanan untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek lalu kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang dimaksud telah dilakukan kami sampaikan. Jangan malah menyokong adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang digunakan justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya bidang tembakau bagi perekonomian wilayah kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja pada Kulon Progo. Oleh lantaran itu, ia berjanji untuk terus membantu juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang proaktif lalu berkelanjutan.






