ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat lalu pemerintah daerah, yang tersebut bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan serta pegawai yang dimaksud dapat menerapkan fleksibilitas yang disebutkan sesuai dengan keperluan organisasi.
Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan tidaklah menurunkan kualitas pelayanan yang tersebut diberikan instansi pemerintah untuk masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang mana lebih banyak lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang mana perlu diperhatikan seperti tiada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin serta tidak pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang tersebut dapat dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dilaksanakan di tempat luar kantor, kemudian dapat diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang mana minimum, lalu bersifat mandiri atau tidak ada memerlukan supervisi yang digunakan terus menerus.
“Yang terpenting dari penyelenggaraan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang digunakan kita berikan untuk penduduk tak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang tersebut menjadi kekuatan untuk FWA ini sanggup berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini pada keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari kemudian jam kerja pada 1 minggu sebagaimana diatur di Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidaklah termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan WFA, dan juga pada pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan masyarakat dan juga penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari kemudian jam kerja ASN juga instansi pemerintah juga diatur di Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja pegawai ASN di dalam Siklus Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu tiada termasuk jam istirahat.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA serta sistem kerja pada waktu libur nasional juga cuti dengan Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan juga pembahasan sama-sama instansi juga stakeholder terkait, yakni Kemenko Sektor Infrastruktur juga Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Individu dan juga Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, kemudian stakeholder lainnya,” pungkasnya.






