Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi kemudian Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi kemudian faedah besar dari sistem pajak baru, Coretax yang mana telah terjadi mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi terhadap Kementerian Keuangan menghadapi penyelenggaraan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menyokong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang digunakan dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang tersebut out of date, data yang mana belum lengkap, dan juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang dimaksud terintegrasi dan juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini serta menangguhkan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka kesempatan untuk mengoptimalkan prospek pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas lalu keamanan data wajib dijaga agar dapat membantu keberhasilan acara ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini bukan semata-mata meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah pernah mencatatkan data 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt kegiatan e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang tersebut dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan habitat perpajakan yang tersebut lebih banyak transparan, akuntabel, dan juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global pada masa depan,” pungkasnya.






