Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan juga waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada hari terakhir pekan (4/4/2025). Rini menjelaskan, kebijakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan rakyat lalu penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin melakukan konfirmasi pelayanan umum tetap memperlihatkan berjalan juga mobilitas rakyat ketika arus balik masih aman kemudian nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas serta tetap saja melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini pada keterangan tertulis, hari terakhir pekan (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari berhadapan dengan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta keselamatan mobilitas warga selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan juga kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat lalu wilayah bisa jadi mengatur penyelenggaraan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga tidaklah mengganggu layanan masyarakat untuk masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan juga cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






