Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang

JAKARTA – Menteri Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah kemudian DPR bersepakat ingin menjaga independensi dari perguruan tinggi. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tersebut tidaklah lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin perniagaan penambangan (IUP) dalam pada RUU Minerba.
Diketahui, RUU Minerba telah lama disetujui di rapat pleno pengambilan kebijakan tingkat I di tempat Baleg DPR RI untuk dapat dibawa ke rapat paripurna guna pengambilan kebijakan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami dari pemerintah pasca mengawasi perkembangan, mengkaji pada menghargai, menjaga independensi kampus, maka tak ada pemberian dengan segera terhadap kampus,” kata Bahlil pada jumpa pers usai rapat pleno di tempat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/2).
Mekanisme bagi hasil keuntungan tambang terhadap perguruan tinggi yang dimaksud diatur di draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (UU Minerba).
Izin perniagaan tambang ini, kata Bahlil, akan diberikan terhadap BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta. Namun, pada implementasinya, pihak-pihak yang dimaksud dapat memberikan hasil keuntungan pengelolaan tambang ini terhadap pihak kampus.
“Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian menimbulkan lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa untuk kampus yang tersebut membutuhkan kan tidak ada ada masalah toh,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan bahwa tidaklah semua perguruan tinggi menerima mafaat hasil tambang yang dimaksud dikelola oleh badan usaha baik negara, daerah, maupun swasta yang mana ditunjuk oleh pemerintah.
Bahlil menyebut, keuntungan hasil tambang itu hanya sekali diberikan bagi kampus yang dimaksud menginginkannya saja. “Terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang digunakan mau,” tuturnya.






