Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang digunakan merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan juga menurunkan karya seni dari seluruh platform digital seharusnya tidak ada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, pada sedang aksi Indonesia Gelap yang dimaksud masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di area berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis lalu tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan juga ekspresi tertekan.
Klarifikasi juga permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu mereka yang digunakan berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud mengkritisi keras praktik dugaan korupsi di dalam kepolisian.
Dalam video itu, dia mengumumkan bahwa lagu yang dimaksud sudah dicabut dari berbagai wadah musik dan juga memohon penduduk untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa merek tidaklah bertanggung jawab berhadapan dengan segala risiko yang mana muncul pada kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai insiden ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang dimaksud melanggar hak melawan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang mana melekat pada setiap individu.






