Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya apabila penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor sudah mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan perkara yang dimaksud tidaklah mempunyai cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik bukan menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang dimaksud signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan persoalan hukum dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mana mudah. Oleh dikarenakan itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kehilangan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara lalu kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih banyak mudah dibuktikan oleh sebab itu mempunyai dasar hukum yang tersebut jelas, seperti yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih lanjut kompleks juga sulit dibuktikan dikarenakan batasannya tidak ada jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu belaka sanggup dilihat oleh ahli dunia usaha makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih banyak berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang tersebut singkat adalah hal yang digunakan sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang dimaksud jelas lalu cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang dimaksud tak menjelaskan peran setiap terdakwa pada aksi pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi bukan terlihat jelas siapa yang dimaksud melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak ada jelas kemudian dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan bukan adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di persoalan hukum yang mana disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tidak ada ada perbuatan yang mana dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di tempat Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang mana tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.





