Sambangi KPK, Aliansi Aksi Peduli Hukum Minta Laporan Kemampuan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan pada rangka memohon laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) berhadapan dengan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami meminta-minta agar KPK transparan terhadap umum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan juga di area pertegas di Pasal 40 ayat (1) serta ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Mulai Pekan (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya saja menangani perkara perkara receh. Menurut dia, sejumlah persoalan hukum yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kondisi tubuh di area Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di dalam Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan serta sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti akibat SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di area Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru serta penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait perkara yang dimaksud telah dalam SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bukanlah menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menyembunyikan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami meminta-minta KPK mengusut semua tindakan hukum tindakan hukum yang tersebut kita duga mangkrak di area KPK. Jangan milih-milh persoalan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen lalu kembali pada jati dirinya di menangani perkara korupsi,” katanya.






