Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, juga Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, lapangan usaha tembakau telah lama berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan bidang tembakau mempunyai kontribusi yang tersebut signifikan bagi perekonomian nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tersebut telah terjadi dimanfaatkan sebesar 40% untuk menyokong biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa bidang tembakau sudah pernah memberikan partisipasi segera pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi publik Indonesia terkait bahaya merokok kemudian kembali untuk hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menggerakkan pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya telah lama menyiapkan data-data mengenai kemungkinan atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi materi diskusi dengan Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menegaskan bahwa ucapan sektor juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan sikap lapangan usaha secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah dilakukan mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan juga mengancam stabilitas tenaga kerja dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Manufaktur Faisol Riza juga telah dilakukan menyampaikan kekhawatirannya akan peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak kegiatan ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Lingkup Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






