Pelanggan Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Trilyun

LONDON – Harley-Davidson harus merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp4 triliun pasca dinyatakan bersalah pada perkara kecelakaan yang tersebut melibatkan kendaraan beroda dua motor roda tiga produksinya.
Cacat pada sistem kontrol traksi menjadi faktor utama kecelakaan yang merenggut nyawa pribadi pengendara lalu melukai pasangannya.
Seperti dilansir dari Rideapart, kejadian ini bermula pada tahun 2020 ketika pasangan Harold Morris dan juga Pamela SinClair mengalami kecelakaan ketika mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.
Keduanya mengalami kecelakaan di tempat dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya pergi dari dari jalan raya lalu menciptakan dia mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka pada kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.
Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya Morris dan juga SinClair mengungguli gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti merugi sebesar 287 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp4,5 triliun).
Meskipun meraih kemenangan gugatan juga mendapatkan ganti kehilangan besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjamin keamanan hasil sepeda gowes motor.
“Uangnya memang benar besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan yang dimaksud adalah kami ingin mengajukan permohonan pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidaklah ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang tersebut saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris disitir dari Rideapart.
Pengacara Morris lalu SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda gowes motor roda tiganya, termasuk yang mana berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.
Harley tidaklah merilis berapa berbagai sepeda gowes roda tiga yang tersebut dibuatnya, serta mengelompokkannya ke di statistik produksi lainnya. Jadi tiada jelas berapa banyak sepeda gowes roda tiga yang digunakan mungkin saja terkena dampak hambatan tersebut.






