Nasional

12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA Bareskrim Polri telah dilakukan mengungkap kejahatan siber internasional yang dimaksud memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di tempat Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan instruksi dalam bentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.

“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini adalah kerugian yang dimaksud dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).

Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama pada balik kecurangan siber ini.

“Tidak menangguhkan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa saja terjadi di tempat setiap tempat sepanjang ada BTS yang digunakan ada di area situ dan juga merek punya kemampuan,” katanya.

“Oleh dikarenakan itu kita tidak belaka sekedar mengungkap yang digunakan ada di area sini, kita akan mencoba membongkar yang mana lebih tinggi besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita sanggup tahu kemana semata mereka menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.

Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terperiksa di tindakan hukum tersebut, yakni XY lalu YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di area area padat agar sinyal palsu dapat menjangkau sejumlah ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.

Sementara, kedua terdakwa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang tersebut sudah ada berstatus buron, juga sedang di proses pengejaran.

Atas perbuatannya, para dituduh dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Data juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara kemudian denda hingga Rp12 miliar.

Related Articles

Back to top button
wild bandito dan pengamatan pemain terhadap runtuhan kombo mbgwild bounty menyuguhkan eksplorasi liar dengan fitur interaktifriset deduktif mbg menelaah cahaya jackpot liar the dog housemahjong ways menghadirkan energi petir kuat dengan grafis tinggistarlight princess tawarkan bonus cahaya bintang dengan sistem hadiah modernstudi mbg mengkaji gates of olympus lewat analisis empiris terkini123456sweet bonanza mengenal simbol buah dan permen tinggi sb6penelitian eksistensial mbg meninjau bonus meledak wild west goldmahjong ways fakta menarik yang perlu diketahui pemaincatatan mbg mengenai volatilitas dan fitur permainantinjauan mbg menelaah starlight princess berdasarkan sudut pandang metodisrahasia optimasi dinamis game online untuk meningkatkan performa bermainrahasia terbaru game mahjong ways yang lagi trendingmahjong ways menghadirkan fitur fleksibel dengan pola terukurpenelitian longitudinal mbg menelaah petir beruntun buffalo kingmahjong ways mengapa temanya berbeda dari permainan laintren terkini mbg menganalisis gates of olympus dari sudut pandang komunitassweet bonanza panduan perhitungan bom multipler sb7ulasan eksklusif mbg menguak misteri starlight princess yang mencuri perhatianmahjong ways panduan mengenal konsep dan fitur utamasweet bonanza xmas tema musim dingin dan fitur fiturnya sb8pengalaman digital baru memberikan ruang fleksibel bagi mahjong ways 2wild bandito dan pengalaman yang banyak diceritakan komunitas mbgpenelitian multidimensi mbg mengupas maxwin gates of gatot kacaracikan mbg menelusuri lucky neko dengan metode analitisslot online bertema buah dan daya tariknyapgsoft menampilkan kestabilan sistem dengan desain eleganmengenal mahjong ways dari fitur hingga cara bermainwild bandito dan perkembangan slot online bertema barat dari pg softmetode cerdas game online dalam menyusun pola bermain yang efektif