Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme dan juga Dumping di Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan serta praktik dumping baja diskon dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di area Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk menguatkan daya saing sektor baja nasional melalui berbagai inisiatif kemudian kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang digunakan diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika bursa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di tempat Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari bursa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja terjangkau ke di negeri, yang berpotensi mengurangi kekuatan lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang digunakan dihadirkan pada lingkungan ekonomi sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari pangsa yang “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai baja domestik dan juga berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatat pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan lalu persaingan nilai tukar menyebabkan perusahaan mengalami merugikan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang digunakan sudah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang terus mengalami pertumbuhan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami perkembangan serta mencapai target yang mana dicanangkan di area tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Lingkup Hukum Perdagangan dan juga Bisnis sekaligus pengajar di dalam Departemen Pengetahuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pemeliharaan lapangan usaha nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang digunakan seimbang antara proteksi bidang baja nasional lalu peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tersebut tepat, Krakatau Steel dapat tetap memperlihatkan menjadi pemain utama di sektor baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan proteksi yang dapat diartikan sebagai proteksionisme, akibat Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang dimaksud amat kritis atau ancaman kerugian penting (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






