Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar pada Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar semata-mata di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Rencana yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dijalankan pada Oktober 2024.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang digunakan diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pengunduran pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk meminta penduduk agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja dalam ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas perubahan acara Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri juga PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana memohon agar penyelenggaraan inisiatif Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pengerjaan serta kesejahteraan penduduk Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai kegiatan Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di tempat tingkat nasional.






