Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 bukan mempunyai dasar yang tersebut kuat. Hal itu mengingat kepala wilayah terpilih tanpa sengketa di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mempunyai persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala wilayah terpilih yang dimaksud tidaklah bersengketa di dalam MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala area seharusnya tetap memperlihatkan dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana sudah dijadwalkan.
“Persoalan apa yang digunakan memproduksi harus diundur pelantikan kepala area terpilih tanpa sengketa di tempat MK? Hal ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilaksanakan sesuai ketentuan yang dimaksud telah terjadi disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang mana harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang dimaksud bersengketa di area MK,” kata Rahmat melalui instruksi eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak dan juga minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang sudah ada kemudian disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang digunakan jelas, khususnya yang tersebut berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengamati hanya sekali untuk keseragaman, itu tentunya bukanlah alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan gubernur 2024 dilakukan pada 545 area dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, lalu 93 kota. MK pada waktu ini telah lama meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya tambahan dari 200 kepala wilayah terpilih yang tersebut tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban oleh sebab itu harus mengawaitu seluruh proses sengketa pemilihan gubernur di dalam MK tuntas. Bukan hanya sekali itu, penduduk juga menjadi korban sebab ada tumpuan harapan juga janji yang dimaksud segera ingin merekan rasakan dari kepala area terpilih,” tandasnya.
Tak belaka itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala wilayah pada sebagian daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang dimaksud akan menjabat, sejumlah tugas-tugas yang mana akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari manusia Pj tersebut,” sambung pria yang tersebut pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan bukan akan sejalan dengan proses pilkada yang mana bersengketa pada MK. Penundaan akan memunculkan persoalan baru pada waktu MK memutuskan pemungutan ucapan ulang (PSU) di dalam area yang tersebut berpekara,
“Kalau ada wilayah yang dimaksud bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pernyataan ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan juga delegasi gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati juga wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menimbulkan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelahnya seluruh sengketa di tempat MK selesai pada 13 Maret 2025.






