KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang digunakan melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di area ruas tol tersebut, yang mana tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan dengan segera di dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mana mengarah ke Ibukota dari Km 100 sampai Km 90 banyak turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di tempat beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah dilakukan mengubah aturan yang disebutkan melawan dasar keselamatan. Sehingga yang mana awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tidak ada terjadi.
“Tapi untuk aturan yang tersebut baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang diizinkan untuk kendaraan besar di area sana,” tuturnya.
Selain jalan menurunkan yang tersebut curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan permasalahan pada sistem drainase pada Tol Cipularang. Pembuangan air yang tidaklah baik pada banyak titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 di dalam sisi di di area median jalan terdapat drainase, tapi cuma di tempat beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tak tersedia drainase di tempat median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di tempat kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tidaklah ada air yang digunakan menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat permasalahan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat dalam KM 92+600 yang dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang digunakan dapat menghasilkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak ada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan tegas kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang dimaksud memiliki ciri rem ABS (Anti-lock Braking System) tak akan berguna kemudian dapat terjadiinsidenfatal.






