Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang selama ini menghasilkan gaduh publik dan juga Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah kemudian pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax akibat implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang dimaksud lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang mana masih terus disempurnakan agar tak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun pada konferensi pers usai RDP, Awal Minggu (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang mana digunakan bukan akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di dalam APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang tersebut paling rendah serta mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tiada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang tersebut diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP pada rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala terhadap Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertoreh melawan pertanyaan juga tanggapan Pimpinan lalu Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI kemudian DJP Kementerian Keuangan perihal Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah terjadi mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang mana masih terus disempurnakan agar tidak ada menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






